Jumat, 25 Oktober 2013

Sebulan Buron, Pencuri Lovebird Dibekuk Polisi

Gudang BurungAparat Polsek Jebres membekuk tersangka pencurian burung, Tintus Joko Wibowo, 26, di tempat indekosnya di depan Kampus Universitas Surakarta (Unsa), Palur, Karanganyar, Kamis (10/10/2013). Residivis jambret asal Kampung/Kelurahan Kepatihan Kulon RT 005/RW 003, Jebres, Solo, itu sempat buron selama lebih dari sebulan setelah mencuri dua ekor loverbird, pertengahan Agustus lalu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Jebres, akhir pekan lalu, tersangka diringkus atas dasar pencurian burung milik Parman, 57, tetangganya, yang diduga dilakukannya, 17 Agustus pukul 05.30 WIB.
Tersangka beraksi bersama rekannya, Bg. Sebenarnya korban sempat melihat tersangka saat berusaha kabur membawa hasil kejahatannya sebelum ia menyadari menjadi korban pencurian.
Setelah mendapati dua ekor lovebird jenis kepala emas miliknya raib dari sangkarnya, korban baru mengejar tersangka yang saat itu kabur menggunakan motor.
Tak beruntung bagi korban, tersangka berhasil kabur bersama rekannya membawa satu ekor burung. Satu ekor lainnya terlepas dari cengkeraman tersangka saat melarikan diri dari kejaran korban.
Wakapolsek Jebres, AKP Suharmono, kepada wartawan menyampaikan, saat beraksi tersangka menyurvei rumah yang dijadikan sasarannya.
Petugas perlindungan masyarakat (linmas) sempat mengusir tersangka dan rekannya saat berada di sekitar rumah sasaran, sehari sebelum kejadian.
Tersangka bersama Bg kembali lagi keesokan harinya dan melancarkan aksi. Saat itu tersangka menjadi eksekutor, sedangkan rekannya menunggunya tak jauh dari lokasi sasaran. Setelah beraksi mereka kabur menggunakan motor.
“Tersangka kami tangkap berdasar pengembangan dan tentunya informasi masyarakat. Rekan tersangka masih kami buru,” terang Suharmono mewakili Kapolsek, Kompol Edison Panjaitan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu ekor lobebird hasil kejahatan tersangka yang telah dijual kepada tetangganya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, tersangka kepada wartawan mengaku, menjual hasil pencuriannya seharga Rp500.000. Uang tersebut telah ia gunakan untuk membayar sewa kamar indekosnya.
“Teman saya hanya saya ajak. Dia tak tahu apa-apa soal peruatan saya,” aku Titus.

0 komentar:

Posting Komentar