Rabu, 15 Mei 2013

Mau Kuliah Kok Malah Nyuri


Gudang Burung -  Beralasan butuh uang untuk membiayai kuliah, dua pemuda nyaris dihajar massa setelah mencoba mencuri seekor burung cinta (love bird). Beruntung, pemilik burung itu, anggota Polres Sumenep, bisa meredam amarah warga.

"Saya ingin kuliah tidak punya biaya," kata Rudy Sugianto (25), salah satu dari pemuda itu, lulusan angkatan 2005 dari salah satu SMA negeri di Pamekasan, Senin (8/4/2013). Dia adalah warga Kelurahan Kangenan, Kecamatan Kota Pamekasan. Satu pemuda yang lain adalah Daniar Dwiyanto (21), warga Jalan Nogroho, Pamekasan.

Rudy dan Daniar langsung diserahkan ke Polsek Kota Pamekasan bersama burung yang hendak dicuri dan satu sepeda motor matic berpelat nomor M 4173 M yang dipakai keduanya. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, hanya Rudy yang ditetapkan sebagai tersangka.

Burung yang hendak dicuri mereka berdua adalah milik Khairul Anwar. Menurut keterangan Yudha, adik ipar Khairul, Rudy melompati pagar belakang rumah. Aksinya ketahuan ketika burung yang sudah ditawar seharga Rp 7 juta itu berkicau. "Ketika saya lihat ada orang lompat pagar membawa sangkar burung, orang itu saya kejar," terang dia.

Saat dikejar, Rudy membuang sangkar dan membawa lari burungnya. Mencurigai ada orang yang membantu aksi Rudy, Yudha langsung menangkap Daniar yang tak lain rekan Rudy. Dugaan itu benar karena setelah kontak sepeda motor dan Daniar diteriaki maling, akhirnya Rudy memilih menyerahkan burung dan memintanya melepas Daniar.

"Saya tidak tinggal diam dan meneriaki mereka berdua maling," imbuh Yudha. Teriakan itu kemudian mengundang warga. Warga yang datang langsung menghujamkan pukulan kepada kedua pelaku tersebut. Beruntung keduanya langsung diamankan dan amarah warga diredakan pemilik burung.

Di depan polisi, keduanya mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian love bird dengan alasan untuk bisa kuliah di salah satu universitas di Pamekasan. Kapolsek Kota Pamekasan AKP Mustaghfir mengatakan, Rudy ditetapkan sebagai tersangka, sementara Daniar dilepaskan karena tidak terbukti melakukan aksi kejahatan. Rudy dijerat Pasal 363 tentang pencurian.

0 komentar:

Posting Komentar