Petugas Bea & Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor paruh burung Enggang yang merupakan binatang dilindungi. Paruh burung Enggang sebanyak 248 psc tersebut bernilai Rp 1.002.800.000.
Paruh burung ini dibawa sebagai barang bawaan penumpang dengan pelaku sebanyak empat orang yang berasal dari China, yang berinisial YZ, LZ, WQ dan LB.
Penyelundupan itu dilakukan pada Kamis (3/1) lalu pukul 23.00 WIB. Petugas yang mendapati informasi tersebut segera menindaklanjutinya, dengan memeriksa keempat WN China berserta barang bawaannya yang berangkat dengan pesawat China Airlines dengan nomor penerbangan CI-678 tujuan Hongkong di Terminal 2D. Selain membawa paruh burung, petugas juga mendapati pelaku membawa kulit sisik trenggiling sebanyak 189 buah.
"Penumpang berinisial LB kedapatan membawa 83 pcs paruh burung Enggang, WQ membawa 36 keping kulit trenggiling. Sedangkan LZ membawa 87 pcs paruh burung Enggang gading dan 80 keping kulit trenggiling. Tersangka terakhir YZ membawa 78 pcs paruh burung Enggang gading dan 73 keping kulit Trenggiling," ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Oza Olavia, Jumat (4/1/2013)
Berdasarkan peraturan RI No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, diketahui bahwa burung Enggang gading dan trenggiling merupakan satwa yang dilindungi dan termasuk apendik 1.
"Jadi pelaku melanggar Undang-undang No 17/2006 tentang kepabeanan paling lama 10 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta," ujar Oza, seraya menduga barang tersebut berasal dari Kalimantan. Pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar