Tampilkan postingan dengan label Pencurian Burung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencurian Burung. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 November 2013

Komplotan Pencuri Burung Dilumpuhkan


Gudang BurungKomplotan spesialis pencuri burung berhasil dilumpuhkan Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Ceper, Kota Tangerang. Satu dari empat pelaku dihadiahi timah panas setelah berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Pelaku pencuri yang dilumpuhkan dengan timah panas adalah Hanafi Tofik (42), sementara dua lainnya yang juga berhasil diamankan adalah Taufik Saleh (37) dan Yusup (34). 

Ketiganya  ditangkap sesaat kedapatan tengah mencuri disebuah kios burung di Jalan Halim Perdana Kusuma, RT 02/04, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, sekitar pukul 04.30 WIB, Senin (25/11/2013).

Sementara, satu tersangka bernama Edi, menurut Kapolsek Batu Ceper Kompol Krismi Widodo berhasil kabur dari sergapan petugas. "Pelaku terpaksa ditembak karena hendak menyerang petugas Buser dengan golok saat hendak ditangkap," jelasnya.

Krismi menjelaskan, para pelaku sempat berhasil membobol toko burung milik Budi di Perumahan Taman Royal 1, Jalan Cendana 8 no 28, RT 05/15, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku berhasil membawa tiga burung yakni satu jenis Murai dan dua Kenari. "Jadi semalam itu dua TKP yang mereka disatroni. TKP pertama berhasil, tapi TKP ke dua kepergok anggota Buser yang sedang patroli," tukasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batu Ceper AKP Abdul Gani mengatakan, mereka merupakan komplotan spesialis pencuri burung hias atau burung yang punya suara merdu di toko-toko burung. Dalam pengakuannya, sudah ada 15 kios burung yang berhasil mereka gasak.

"Mereka kerap mencuri di wilayah Batu Ceper, Cipondoh dan Benda. Modusnya yakni dengan mencongkel gembok toko menggunakan tang saat dini hari, lalu memasukkan burung ke dalam kantong kain yang sudah mereka bawa," ungkapnya.

Gani menambahkan, dalam setiap aksinya, mereka selalu membawa peralatan pencuriannya di dalam tas alat pancing lengkap dengan pancingannya, guna mengelabuhi orang-orang di sekitar. Selain itu mereka juga membawa satu buah golok untuk berjaga-jaga. 

Senin, 04 November 2013

Pencurian Burung di Klaten (Lagi)


Gudang Burung - Mencuri burung Murai dan Kacer Poci, dua warga Tulung, Klaten, Jawa Tengah, diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tersangka, Dwi Hartanto,23, dan Triyanto,20, mencuri burung milik Cucuk Iriyanto,35, warga Tulung, pada 13 September 2012. Namun, petugas baru berhasil menangkap pelaku akhir Oktober lalu.

Kasubag Humas Polres Klaten Ajun Komisaris Sugiyanto, Senin (4/11), mengatakan kedua tersangka ditangkap beserta barang bukti sangkar burung dan sepeda motor Yamaha RX King Nopol AD 5695 DL.

"Pencurian burung milik korban di rumah dinas Puskesmas Majegan, Tulung, itu pada 13 September 2012 pukul 02.00 WIB. Namun, pelaku baru berhasil ditangkap petugas setahun kemudian," imbuhnya.
Tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, menurut Sugiyanto, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. burung Murai dan Kacer Poci, dua warga Tulung, Klaten, Jawa Tengah, diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tersangka, Dwi Hartanto,23, dan Triyanto,20, mencuri burung milik Cucuk Iriyanto,35, warga Tulung, pada 13 September 2012. Namun, petugas baru berhasil menangkap pelaku akhir Oktober lalu.

Kasubag Humas Polres Klaten Ajun Komisaris Sugiyanto, Senin (4/11), mengatakan kedua tersangka ditangkap beserta barang bukti sangkar burung dan sepeda motor Yamaha RX King Nopol AD 5695 DL.

"Pencurian burung milik korban di rumah dinas Puskesmas Majegan, Tulung, itu pada 13 September 2012 pukul 02.00 WIB. Namun, pelaku baru berhasil ditangkap petugas setahun kemudian," imbuhnya.

Tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, menurut Sugiyanto, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selasa, 29 Oktober 2013

Motif Baru Pencurian, Pura-Pura Cari Kos


Gudang Burung Yp (26) warga Kricak Tegalrejo Pencuri burung dibekuk Reskrim Polsek Tegalrejo di rumahnya, Rabu . Pelaku diamankan petugas lantaran terbukti telah mencuri burung milik Eko Priyadi di Karangwaru Tegalrejo, Sabtu.

Kapolsek Tegalrejo Samsul Bahri SH mengungkapkan, saat kejadian korban sedang pergi ke tirakatan. Tersangka masuk ke rumah korban dengan pura-pura mencari kamar kos.
"Saat itu yang ada di rumah hanya penghuni kos. Setelah dijawab tidak ada kamar kosong, tersangka langsung mengaku kepada saksi kalau sudah bilang sama korban mau mengambil burung beserta sangkarnya. Saat itu, tersangka mengaku bernama Uri dan rumahnya hanya dibelakang milik korban," ungkap Samsul.
Tersangka saat ditangkap sempat mengelak mencuri, namun setelah korban mengetahui ciri-ciri burung yang dicuri, tersangka akhirnya mengakui. Saat ini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polsekta Tegalrejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Senin, 28 Oktober 2013

Pelaku Pencurian Burung DIkejar Massa, Masuk Jurang


Gudang BurungPanik dikejar massa, pencuri burung tewas tercebur jurang berkedalaman sekitar 25 meter di Desa Kanoman, Kecamatan Karangnongko, Klaten, Sabtu. Pelaku adalah, Karjono (37) warga Tawangsari, Sukoharjo. Sedangan seorang pelaku lainya berhasil lolos dari kejaran massa. Namun demikian, sepedamotor yang digunakan kedua pelaku dan disembunyikan di semak-semak, berhasil ditemukan warga.

Kapolsek Karangnongko AKP Nurwadi membenarkan kejadian tersebut. Saat ditemukan di dasar jurang, kondisi sudah tewas dengan luka pada bagian kepala. Semula tidak ditemukan identitas. Namun setelah dilakukan penelusuran dari sepedamotor yang tertinggal, akhirnya diketahui pelaku bernama Karjono, warga Tawangsari, Sukoharjo.

Sepedamotor Yamaha Mio AB 2988 HG yang dipakai pelaku ternyata sepedamotor sewaan dari sebuah rental di Umbulharjo, Yogyakarta.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainya yang berhasil kabur. Sedangkan pelaku yang meninggal, diduga tak tahu medan tempat kejadian, sehingga saat lari terperosok ke dalam jurang tersebut.

"Karena kejar-kejaran, pelaku panik dan diduga tak tahu medan. Karena gelap, akhirnya jatuh ke jurang," kata AKP Nurwadi.

Keterangan yang dihimpun KRjogja.com, sebelumnya pelaku melakukan aksi pencurian burung jenis lovebird di rumah Sukiman (57) di Dusun/Desa Kanoman, Karangnongko sekitar pukul 03.20. Pada saat itu pemilik burung terbangun karena burung piaraanya bersuara brisik . Korban mengira burung tersebut dimakan kucing.

Selanjutnya korban menuju ke lantai dua tempat kandang bururng tersebut,  ternyata ada dua orang yang menyatroni rumahnya. Begitu melihat korban, kedua orang tersebut malah lari, sehingga korban melakukan pengejaran sambil berteriak maling. Warga sekitar pun lalu berdatangan. Mereka melakukan pengejaran bersama.

Tahu massa berdatangan kedua pencuri semakin panik  dan tidak sempat membawa sepedamotronya. Kdua pelaku terpencar dan terus berlari untuk lolos dari kejaran massa.

Massa tak berhasil menangkap pelaku, namun sekitar pukul 05.00, mereka menemukan pelaku tewas di dasar jurang yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi pencurian.

Jumat, 25 Oktober 2013

Sebulan Buron, Pencuri Lovebird Dibekuk Polisi

Gudang BurungAparat Polsek Jebres membekuk tersangka pencurian burung, Tintus Joko Wibowo, 26, di tempat indekosnya di depan Kampus Universitas Surakarta (Unsa), Palur, Karanganyar, Kamis (10/10/2013). Residivis jambret asal Kampung/Kelurahan Kepatihan Kulon RT 005/RW 003, Jebres, Solo, itu sempat buron selama lebih dari sebulan setelah mencuri dua ekor loverbird, pertengahan Agustus lalu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Jebres, akhir pekan lalu, tersangka diringkus atas dasar pencurian burung milik Parman, 57, tetangganya, yang diduga dilakukannya, 17 Agustus pukul 05.30 WIB.
Tersangka beraksi bersama rekannya, Bg. Sebenarnya korban sempat melihat tersangka saat berusaha kabur membawa hasil kejahatannya sebelum ia menyadari menjadi korban pencurian.
Setelah mendapati dua ekor lovebird jenis kepala emas miliknya raib dari sangkarnya, korban baru mengejar tersangka yang saat itu kabur menggunakan motor.
Tak beruntung bagi korban, tersangka berhasil kabur bersama rekannya membawa satu ekor burung. Satu ekor lainnya terlepas dari cengkeraman tersangka saat melarikan diri dari kejaran korban.
Wakapolsek Jebres, AKP Suharmono, kepada wartawan menyampaikan, saat beraksi tersangka menyurvei rumah yang dijadikan sasarannya.
Petugas perlindungan masyarakat (linmas) sempat mengusir tersangka dan rekannya saat berada di sekitar rumah sasaran, sehari sebelum kejadian.
Tersangka bersama Bg kembali lagi keesokan harinya dan melancarkan aksi. Saat itu tersangka menjadi eksekutor, sedangkan rekannya menunggunya tak jauh dari lokasi sasaran. Setelah beraksi mereka kabur menggunakan motor.
“Tersangka kami tangkap berdasar pengembangan dan tentunya informasi masyarakat. Rekan tersangka masih kami buru,” terang Suharmono mewakili Kapolsek, Kompol Edison Panjaitan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu ekor lobebird hasil kejahatan tersangka yang telah dijual kepada tetangganya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, tersangka kepada wartawan mengaku, menjual hasil pencuriannya seharga Rp500.000. Uang tersebut telah ia gunakan untuk membayar sewa kamar indekosnya.
“Teman saya hanya saya ajak. Dia tak tahu apa-apa soal peruatan saya,” aku Titus.

Kamis, 24 Oktober 2013

Kepergok Curi Burung, 2 Pencuri DIhakimi Massa


Gudang BurungDua tersangka pencurian, Kuat Agus Santoso, 39 dan Kelly Rusyanto, 24, babak belur dihajar massa seusai tepergok mencuri seekor burung di rumah Koko Setioko, 45, di Jl. Pattimura No. 155, Serengan, Solo, Selasa (8/10/2013) lalu. Selain burung, keduanya juga mencuri sebuah helm milik korban.

Kedua tersangka masing-masing warga Gelang, Putuk, Ngargoyoso, Karanganyar dan Kemayoran, Kelurahan/Kecamatan Serdang, Jakarta Pusat.
Kanitreskrim Polsek Serengan, AKP Widodo, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek setempat, Senin (21/10/2013), menceritakan para pelaku ditangkap korban bersama warga. Kejadian bermula ketika korban merebus air di dapur pukul 13.00 WIB. Pada saat yang sama ia melihat seorang lelaki mengambil helmnya yang ditaruh di motornya.
Mendapati hal itu korban teriak maling. Tepergok mencuri pelaku justru langsung mengambil sangkar yang didalamnya terdapat burung gelatik. Setelah itu pelaku keluar halaman menuju rekannya yang ternyata sudah menunggu di motor. Korban bersama warga terus mengejar mereka hingga akhirnya dapat meringkus kedua pelaku di Kratonan, Serengan, Solo, sekitar 50 meter dari rumah korban.
“Warga sempat menghakimi kedua tersangka. Tapi aksi itu tak berlangsung lama, karena kami segera datang. Kami menyita barang bukti dari tangan mereka berupa seekor burung beserta sangkarnya dan satu buah helm. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” terang Widodo mewakili Kapolsek, Kompol Edy Sulistiyanto.
Sementara itu, Kuat kepada wartawan mengaku sebagai inisiator pencurian. Ia mengajak Kelly mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selain kejadian di Serengan, setidaknya ia pernah mencuri di rumah tak berpenghuni di Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar sebanyak sembilan kali. Ia juga pernah terlibat kasus penganiayaan di Banjarsari. Akibat perbuatannya itu ia pernah dipenjara selama empat bulan.

Selasa, 22 Oktober 2013

Jarwo Ditangkap Lantaran Curi 9 Parkit


Bersamaan dengan penangkapan pelaku pembobolan counter telepon seluler di Tawangmangu, Kepolisian Resor Karanganyar juga menangkap seorang pelaku pencurian sembilan ekor burung parkit senilai Rp. 800 ribu, Jarwo (37), warga Dukuh Sawahan, Desa Banjarharjo, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar. Pelaku ditangkap saat pulang ke rumah orang tuanya setelah sempat melarikan diri ke Jakarta beberapa bulan silam.
Gudang BurungJarwo yang seorang pengangguran mengaku terdesak kebutuhan hidup sehingga tega mencuri di rumah tetangganya sendiri. Dirinya langsung menjual hasil curiannya tersebut kepada temannya pedagang burung,

“ Burung parkit itu langsung saya jual ke teman saya, laku Rp 800 ribu ,” katanya, Senin (21/10).
Kasubbag Humas Polres Karanganyar AKP Didik Noer Tjahyo mengatakan, pelaku yang masih tetangga korban diduga telah mengetahui seluk beluk daerah tersebut. Hal tersebut diketahui saat pelaku tahu kapan korban bepergian sehingga dengan leluasa pelaku mengambil burung milik korban. Saat rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku langsung beraksi mengambil sembilan burung parkit. Setelah beraksi, pelaku melarikan diri ke Jakarta menghilangkan jejak. Namun akhirnya berhasil ditangkap petugas saat berada di rumahnya.
“Pelaku kami tangkap saat pulang ke rumahnya setelah pergi ke Jakarta untuk menghilangkan jejak beberapa bulan,” katanya.
AKP Didik Noer Tjahyo menambahkan, atas perbuatannya, Jarwo dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini para tersangka meringkuk di tahanan Polres Karanganyar.
“Kita kenai dengan pasal 363 KUHP tentan pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya lima tahun,” pungkasnya.

Senin, 30 September 2013

Ahmad Divonis 7 Tahun Gara-Gara Burung


Gudang BurungGara-gara mencuri seekor burung yang nilai jualnya ratusan ribu bahkan jutaan rupiah, Ahmad Razali (27) harus duduk di kursi pesakitan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Subang Selasa (1/10/2013).
Ahmad didakwa atas tuduhan pencurian, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 372 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian hewan ternak. Ahmad, hanya bisa tertunduk, tidak menyangka dia terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Saya menyesal. Saya cuma spontan ngambil burung itu karena burungnya bagus," kata Ahmad di ruang persidangan Pengadilan Negeri Subang, Selasa.
Seusai mendengar dakwaan JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Libertyo Sitorus dan dua anggota hakim lainnya yakni Wigati Pujiningrum dan Hendrawan Nainggolan memutuskan melanjutkan persidangan tersebut pada pekan depan.
"Untuk agenda persidangan, kami akan lanjutkan pada pekan depan," kata Libertyo.  JPU Taufik Hidayat mengatakan Ahmad harus menjalani persidangan karena aksi pencurian yang dilakukannya pada bulan Juli 2013.
Pria asal Desa Tegal Waru Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang itu diduga kuat mencuri burung Cicak Janggut milik Indra, Warga Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.
"Burung yang dicuri termasuk burung yang bernilai, bahkan dari keterangan yang kami dapat, sempat ditawar Rp 10 juta. Yang bersangkutan tepergok mempunyai barang curian, saat melakukan 'tukar-tambah' dengan burung kenari," kata Taufik.
Taufik mengatakan, sebelum melakukan aksi pencurian, Ahmad sempat bekerja selama 4 bulan di salah satu pabrik kerupuk di Kecamatan Tanjungsiang. "Pencuriaannya dilakukan 5 Juli 2013. Ahmad pernah bekerja selama 4 bulan di tempat yang tak jauh dengan kediaman pemilik burung tersebut," katanya.
Menurut Taufik, sebelum melakukan pencurian, Ahmad melihat sangkar burung di salah satu pekarangan rumah di Kecamatan Cijambe. Kemudian karena tertarik dengan burung itu, Ahmad melakukan aksi pencuriannya pada malam hari.
"Bila dilihat dari kronologisnya, kami menilai terdakwa melakukan aksi pencurian secara spontan bukan dengan perencanaan," katanya.
Aksi pencurian yang dilakukan Ahmad tidak berjalan mulus. Saat melakukan transaksi 'tukar-tambah' kepada sesama pencinta burung, burung Cikcak Jenggot yang hendak ditukarnya itu, diketahui bukan milik Ahmad. 

Sabtu, 21 September 2013

Demi Makan, Pemulung Curi Burung di Klaten


Gudang BurungBerdalih butuh uang untuk makan, seorang pemulung bernama Rohadi (53), nekat mencuri burung. 

"Saya baru sekali ini. Sehari-hari saya biasa mencari rongsokan. Saya terpaksa melakukannya karena membutuhkan uang untuk makan. Saya mencuri empat burung Kutut Bangkok yang kemudian saya jual ke orang," ucap Rohadi di Klaten, Jumat (20/9/2013).
Menjadi pemulung, menurutnya, susah untuk mencari biaya makan. Aktivitas itu sudah dilakukannya empat tahun belakangan ini.
"Saya tidak punya keterampilan lainnya. Mencari rongsokan harus dikumpulkan dulu, baru nanti dijual," tambahnya.
Tidak hanya Rohadi yang ditangkap polisi, namun penadah burung hasil curian itu juga ditahan pihak berwenang. Pembeli burung curian itu bernama, Warto Sugeng (51). Dia membeli dua burung dari empat hasil curian itu senilai Rp 350 ribu.
"Saya cuma membelinya. Burung yang saya beli sudah dikembalikan. Rohadi mengaku pada saya jika burungnya didapat dari membeli. Kalau di toko, harga burung Kutut Bangkok yang belum berkembang menjadi kualitas bagus sebesar Rp 500 ribu per ekornya," ucapnya dengan tertunduk.
Aksi pencurian itu berawal pada Kamis (12/9/2013) lalu. Saat itu tersangka sedang memulung di depan rumah korban Yoga di Desa Girimulyo, Kecamatan Klaten Utara. Dia melihat ada empat burung dalam sangkar di emperan rumah korban.
Hal itu menimbulkan niat untuk pencuri, apalagi rumah tersebut dalam kondisi sepi, dan kondisi lingkungan yang lengang oleh warga. Tersangka kemudian melompati pagar rumah milik korban, untuk kemudian mencuri burung tersebut. Burung-burung itu kemudian dimasukkan ke dalam karung memulung untuk dibawa pergi.
Pemilik rumah yang mengetahui burung peliharaannya hilang, kemudian melaporkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian lalu melakukan oleh TKP. Setelah memperoleh keterangan dari korban maupun saksi, serta bukti-bukti di lokasi, pihak kepolisian mencari pelaku dan melakukan penangkapan.
"Kerugian yang diderita korban Rp 2 juta, namun kini keempat burung telah dikembalikan. Tersangka pencurian yang tertangkap terjerat pasal 363 KUP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Untuk penadah terjerat pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun," tutur Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto.

Jumat, 20 September 2013

Aksi Pencurian Terbentur Pagar



Gudang BurungSeorang dari dua pelaku pencuri burung diringkus petugas Polsek Gayamsari, Semarang, Jumat (20/9). Sebelum digelandang ke Mapolsek Gayamsari, pelaku tersebut berhasil diamankan warga setelah terjatuh dari motor saat pelariannya.

Pelaku tersebut diketahui bernama Nur Taufik (39) warga Citandui, Semarang. Dia ditangkap setelah mencuri burung ocehan jenis Jalak Oranye milik Eka Rawa (37) warga Lamper Krajan, di Jalan Sidorejo, Semarang.
Pelaku melangsungkan aksinya saat pemilik burung ocehan itu bekerja sebagai tukang parkir. Burung ocehan yang dititipkan tak jauh dari tempat dia bekerja itu, telah diincar oleh pelaku.
"Awalnya dua pelaku ini sudah mondar-mandir mengincar burung saya, lalu tiba-tiba pelaku mengambilnya dan lari dengan mengendarai motor, sudah saya peringatkan, tapi mereka tetap lari" katanya.
Saat mereka berusaha lari menggunakan motor Mio, mereka menghindari motor pengendara lain, karena mereka melawan arus. Kemudian motor pelaku menabrak pagar rumah, hingga motor pelaku rusak dan terjatuh.


"Salah seorang pelaku berhasil kabur, dan burung ocehan saya juga lepas, karena sangkarnya juga remuk," ujar Eka yang baru membeli burung ocehan itu seharga Rp 500 ribu.
Sementara itu, di depan petugas, pelaku mengaku hanya menemani temannya yang berhasil kabur. Dia yang luka parah akibat terjatuh dari motor itu juga mengatakan, baru kali ini dia menemani temannya untuk mencuri burung.
"Saya tak tahu burung itu mau dijual atau diapakan, saya hanya menemani," kata Nur Taufik yang bekerja di sebuah perusahaan tower itu.
Dari kasus ini petugas juga mengamankan satu motor Mio, nopol H 3708 UP yang digunakan pelaku, dan sangkar burung yang sudah rusak. Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani petugas Polsek Gayamsari. Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.

Senin, 09 September 2013

25 Kenari Digondol Pencuri, Rp. 50 Juta Raib


Gudang Burung Empat perampok membawa kabur 25 burung kenari senilai sekitar Rp 50 juta dari rumah Franky Setiawan di Jalan Bantaran Indah, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (9/9/2013). Pada perampokan yang terjadi pada sekira pukul 13.00 WIB, kawanan perampok itu juga menganiaya Franky, seorang peternak burung kenari. 

Burung yang dicuri di antaranya lima ekor kenari jenis yorkshire, ekor jenis F3. Belum lagi, burung kenari betina yang siap bertelur serta pemacek jambul kuning serta hijau. Menurut Franky, bila ditotal, harganya mencapai Rp 50 juta.

Franky mengatakan, pelaku menjebol sangkar burung dengan cara mengoyak sangkar sehingga membuat burung ketakutan. Burung berbulu indah aneka warna tersebut kemudian dimasukkan dalam sebuah kantong kain. "Mereka sudah menyiapkan kantong untuk membawa kabur burung-burungnya,” kata Franky, Senin (9/9/2013).

Setelah itu, kata Franky, pelaku kabur meski dirinya sudah berteriak minta tolong tetapi tidak ada pertolongan karena suasana lingkungan perumahan yang sepi. "Kondisi sekitar memang sepi meski siang hari. Sepertinya mereka sudah menggambar rumah saya," ucapnya.

Dianiaya

Franky menuturkan, sekitar pukul 13.00 WIB dua orang datang ke rumahnya dengan menggunakan motor Yamaha Mio. Mereka mengatakan ingin membeli burung kenari yang sedang dijemur di teras.

“Saya memang beternak burung kenari, dan sudah banyak langganan saya,” tutur Franky, saat ditemui di rumahnya.

Berselang lima belas menit kemudian datang dua orang lainnya menggunakan sepeda motor. Mereka saling bersalaman, layaknya orang yang tidak saling kenal. Mereka terlihat serius bertanya mengenai cara beternak kenari yorkshire.
Sekitar satu jam para pelaku terus bertanya. Franky mulai curiga dengan tingkah mereka. Namun terlambat, para pelaku sudah menyergapnya.

“Saya mencuci sayur dengan posisi membelakangi mereka. Saat itu dua orang menyergap saya dari belakang,” tuturnya.

Seorang di antara mereka mengambil gunting di atas meja dan menempelkannya ke perut Franky. Di bawah ancaman Franky tidak berani berteriak. Franky hanya berusaha menangkap gunting tersebut agar tidak benar-benar ditusukkan.

Laki-laki yang tinggal sendirian di rumah ini kemudian diseret masuk rumah dan dihujani pukulan. Seorang berjaket hitam dan berkumis tebal mengeluarkan sebilah celurit besar. Orang tersebut memukulkan gagang celurit ke jidat Franky hingga robek dan berdarah.

Franky mengaku, sudah merintis usaha beternak kenari sejak setahun lalu. Usaha ini cukup bisa menjadi sandaran penghasilannya. "Saya sudah ikhlaskan saja. Yang penting saya selamat," ujarnya lirih.

Namun, lelaki berambut sebahu ini menolak melapor ke polisi. Menurut dia laporan ke polisi hanya memperumit masalah. 
Franky mengaku, sudah merintis usaha beternak kenari sejak setahun lalu. Usaha ini cukup bisa menjadi sandaran penghasilannya. 

"Saya sudah ikhlaskan saja. Yang penting saya selamat," ujarnya lirih.

Namun, lelaki berambut sebahu ini menolak melapor ke polisi. Menurut dia laporan ke polisi hanya memperumit masalah. Namun, lelaki berambut sebahu ini menolak melapor ke polisi. Menurut dia laporan ke polisi hanya memperumit masalah.


Selasa, 27 Agustus 2013

Curi Kepodang, Babak Belur

 
Gudang BurungSeorang remaja, Wahyu (19) babak belur dihajar warga setelah kepergok mencuri seekor burung milik Sandi (35) di RT 16 RW 04, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebelum mencuri burung yang disangkutkan di depan teras rumah, tersangka terlebih dulu memantau situasi sekitar."Saya lihat itu orang sudah mantau tuh burung Kepondang pak Sandi," kata Samsul, warga sekitar, Selasa (27/8).

Wahyu tidak sadar gerak-geriknya sudah dipantau warga. Setelah remaja pengangguran itu berhasil mengambil burung, warga langsung menyergapnya. Selain mencuri burung Kepondang seharga Rp 500 ribu, Wahyu juga mengambil sepeda milik warga.

"Dia juga sebelumnya ngambil sepeda orang sini," ujar Samsul yang bertetangga dengan pemilik burung.

Beruntung aksi main hakim sendiri itu dapat dihentikan setelah polisi dari Polsek Metro Cengkareng datang ke lokasi. Tersangka beserta burung yang masih berada di dalam sangkar diamankan Mapolsek.

Nekat Nyolong, Wahyu Dihakimi Massa


Gudang BurungNasib apes dialami Wahyu (19), warga Bojong RT 16 RW 04, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Pemuda ini babak belur dihakimi warga setelah ketahuan mengambil burung milik Sandi (35) di daerah Rawa Buaya RT 10 RW 04, Cengkareng, pada pukul 14.30 WIB.

Aksi Wahyu kepergok Samsul (33) dan Hananto (32) yang saat itu sedang melintas dilokasi kejadian. "Saat saya lihat, dia (pelaku) sudah mindak mindik mau ngambil burung Kepodang milik pak Sandi," ujar Samsul, Selasa (27/8/2013).
 
Ketika hendak mengambil burung yang ditaruh di depan rumah korban, kata Samsul, dirinya langsung memergoki bersama warga lainnya dan menghadiahkan beberapa pukulan ke tubuh dan wajah tersangka.
 
Kata Samsul burung yang seharga Rp500 ribu itu, sedang ditaruh di depan rumah korban yang dalam keadaan kosong. "Kata warga selain mengambil burung, dia juga ngambil sepeda warga sini. Pak Sandi lagi kerja, kalau istrinya lagi di rumah orangtuanya di depan," lanjutnya.
 
Pemuda pengangguran itu, rencananya menjual burung tersebut ke kios-kios yang menjual burung, karena sudah tidak mempunyai uang. Kini, Wahyu bersama burung Kepodang dibawa ke Mapolsek Cengkareng oleh petugas yang saat itu sedang patroli di sekitar lokasi kejadian.

Rabu, 14 Agustus 2013

Pencurian Burung di Boyolali (Lagi)


Gudang BurungYulius Tri Wardana, 35, warga Dukuh Ngrongah, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, saat ini harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Ngemplak, Boyolali. Gara-gara, Yulius tertangkap tangan saat mencuri burung kenari milik Yopi Tri Siswanto, 20, warga Dukuh Ngrasak, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Senin (12/8/2013).
Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kapolsek Ngemplak, AKP Dwi Wahyuni, mengemukakan peristiwa pencurian terjadi Senin (12/8/2013), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban tengah menonton acara televisi di rumahnya.
 Tiba-tiba ada orang tak dikenal (tersangka) yang masuk ke pekarangan rumahnya. Pria itu langsung mengambil burung kenari di sangkar yang tergantung di teras samping rumah. Namun aksi tersangka itu diketahui oleh korban yang melihat peristiwa itu dari jendela kaca. 
Korban pun langsung berlari keluar rumah dan mengejar tersangka. Tak lama kemudian, tersangka yang datang ke rumah itu dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash, dapat ditangkap.
”Saat ini tersangka sudah kami tahan,” ujar Kapolsek ketika ditemui wartawan di Kantor Bupati Boyolali, Rabu (14/8).
Selain menangkap tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Kapolsek menyebutkan pihaknya juga menyita barang bukti berupa seekor burung kenari berikut sangkarnya, serta sepeda motor Suzuki Smash berpelat nomor AD 6785 JB yang dikendarai tersangka saat mencuri.

Kamis, 01 Agustus 2013

Murai Batu Dicuri Tetangga Sendiri


Gudang Burung Daryono alias Endut (23), warga Dukuh Pucuk RT 38, Desa Gebang, Masaran, Sragen, terpaksa dilaporkan tetangganya karena ketahuan mencuri burung.

Awalnya, Anik Purwaningtyas (34), yang masih tinggal satu lingkungan dengan pelaku menjemur burung miliknya di pohon nangka depan rumah. Tak berapa lama dia masuk ke dalam rumah untuk mengerjakan pekerjaan rumah lainnya.
Saat itu datanglah pelaku dengan mengendarai Honda Supra. Mengetahui ada burung di depan rumah Anik, yang ditinggal pemiliknya, pelaku pun kemudian mendekati sambil mengendap-endap agar tidak diketahui orang. Dirasa aman, pelaku seketika mengambil burung beserta sangkarnya dan langsung pergi.
Tetapi, pada hari berikutnya seorang tetangga korban, sekaligus juga tetangga pelaku, Kurtiyono merasa curiga dengan keberadaan seekor burung dan sangkarnya di rumah pelaku. Dia berusaha menyelidiki dan memastikan apakah burung tersebut benar milik Anik Purwaningtyas yang hilang tempo hari.
Tanpa pikir panjang, Kurtiyono menangkap Daryono di rumahnya berikut barang bukti berupa burung dan sangkar milik Anik. Atas kejadian itu pelaku kemudian dibawa ke Kantor Polsek Masaran.
Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, Senin, membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, korban menderita kerugian sebesar Rp 3.000.000.

Sabtu, 20 Juli 2013

Pencurian Murai Batu di Jambi


Gudang Burung Akibat ketahuan mencuri burung, Andrika alias Andri (23) Warga RT 18 Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur,  diamankan Pihak kepolisian Resort Kota Jambi dan terancam lima tahun penjara. Andri tertangkap mencuri burung Murai Batu seharga Rp 5 juta milik Tjhan Joni, warga Jalan Hayam Wuruk RT 07 Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung. 


Dikatakan Kanit Buser Satuan Reskrim Polresta Jambi, Iptu Arief Nazaruddin, Selasa (16/7) kemarin mengatakan, setelah  melakukan pengembangan dari laporan korban kami dapat menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya sedang memandikan burung yang dicurinya.

"Sampai saat ini kami masih lakukan penyelidikan terkait penangkapan pelaku, pelaku dapat cepat kami tangkap atas bantuan CCTV yang ada di rumah korbannya,”ungkap Arief.

Saat dikonfirmasi pelaku mengatakan, niatnya mengambil burung tersebut datang secara tiba-tiba katena melihat burung tersebut ada di depan rumah.

"Saya mau pergi kerja pagi-pagi lihat burung lalu saya ambil, saya lakukan sendiri," ujar Andri.

Awalnya, Andri juga mengatakan ia tidak berniat untuk menjual burung yang dicurinya itu, melainkan mau dipelihara sendiri. 

"Senang liat burung itu, burung tu dak diincar cuma mau dipelihara sendiri," papar Andri. 

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Andri di tahan di Mapolresta Jambi dan dikenakan pasal 362 KUHP dan diancam hukuman 5 tahun penjara.

Selasa, 11 Juni 2013

Pasutri nekat Curi Burung di Rumah Kosong

http://img.lensaindonesia.com/thumb/350-630-1/uploads--1--2013--01--80936-ilustrasi-pencuri-pakaian-ditangkap.jpg

Gudang Burung - Sepasang suami istri di Blitar, Jawa Timur, menjadi sasaran amuk massa karena tepergok mencuri burung dari rumah warga. Aksi pasutri itu terbilang kompak, yakni suami mengambil burung sementara istrinya mengawasi dari luar pagar rumah.


Pasutri itu diketahui bernama Sabekti (27) dan istrinya Endrawati (21), warga Desa Gogodeso Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Setelah sukses mengambil dua ekor burung, mereka hendak mengambil dua ekor lagi jenis jalak penyu dan kepodang milik Mohammad Rois (62) warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok.

Baru saja mengangkat sangkar, Hendri anak Rois yang baru pulang dari sekolah datang dan langsung meneriakinya pencuri. Warga pun sontak berdatangan. Sebelum digelandang ke mapolsek terdekat, pasutri ini sempat dihakimi. Beberapa warga yang marah mendaratkan bogem mentah.

"Yang bersangkutan langsung kita amankan. Dan saat ini menjalani pemeriksaan," ujar Kapolsek Ponggok, AKP Tamim, Rabu (12/6/2013).

Kepada petugas pasutri itu mengakui semua perbuatanya. Keduanya mendadak tergoda mengambil empat ekor burung yang berada di teras rumah korban.

"Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi kosong. Semuanya sedang bertakziah," terang Tamim.

Sabekti tidak membuka pintu pagar rumah. Dia memilih melompatinya, sementara istrinya berjaga di luar sambil menerima uluran burung curian.

"Menurut pengakuan pelaku, rencananya empat ekor burung itu akan dijual dengan harga Rp2 juta, dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi. Sementara menurut keterangan korban, empat burungnya bisa laku hingga Rp 4 juta," jelasnya.

Selain empat ekor burung, petugas juga mengamankan satu unit motor Suzuki Cristal bernopol AG 2391 PD, sebuah toples plastik, empat sangkar, sebatang  potongan besi cor, serta sebuah tas punggung dan gunting.

"Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Senin, 03 Juni 2013

Mencuri Burung, Kepergok Warga

 http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/ditangkap-borgol.jpg

Gudang Burung - Doni Setiawan (22), warga Jalan Kendung RT.05 / RW.03 Benowo Surabaya, kini mendekam di tahanan Polsek Tandes.


Doni masuk penjara hanya karena tertarik dengan kicau burung kicau, milik Nurhadi Susanto (38) warga Jl Wonorejo 4A / 01 Manukan Kulon Kec. Tandes. Kapolsek Tandes Kompol Bagus Dwi Rusiawan mengatakan tersangka mencuri burung kicau beserta sangkarnya, saat korban sedang tidur.

”Tersangka saat itu sedang melintas di depan rumah korban, lalu dia melihat burung yang diletakkan di teras rumah,” kata Bagus, Jumat (31/5/2013).

Akhirnya timbul niat tersangka untuk mengambil burung kicau, karena dinilai bagus dan bernilai jual tinggi.
Namun perbuatan tersangka diketahui oleh tetangga korban dan akhirnya diteriaki maling. Tersangka langsung diamankan di Polsek Tandes.

Rabu, 15 Mei 2013

Mau Kuliah Kok Malah Nyuri


Gudang Burung -  Beralasan butuh uang untuk membiayai kuliah, dua pemuda nyaris dihajar massa setelah mencoba mencuri seekor burung cinta (love bird). Beruntung, pemilik burung itu, anggota Polres Sumenep, bisa meredam amarah warga.

"Saya ingin kuliah tidak punya biaya," kata Rudy Sugianto (25), salah satu dari pemuda itu, lulusan angkatan 2005 dari salah satu SMA negeri di Pamekasan, Senin (8/4/2013). Dia adalah warga Kelurahan Kangenan, Kecamatan Kota Pamekasan. Satu pemuda yang lain adalah Daniar Dwiyanto (21), warga Jalan Nogroho, Pamekasan.

Rudy dan Daniar langsung diserahkan ke Polsek Kota Pamekasan bersama burung yang hendak dicuri dan satu sepeda motor matic berpelat nomor M 4173 M yang dipakai keduanya. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, hanya Rudy yang ditetapkan sebagai tersangka.

Burung yang hendak dicuri mereka berdua adalah milik Khairul Anwar. Menurut keterangan Yudha, adik ipar Khairul, Rudy melompati pagar belakang rumah. Aksinya ketahuan ketika burung yang sudah ditawar seharga Rp 7 juta itu berkicau. "Ketika saya lihat ada orang lompat pagar membawa sangkar burung, orang itu saya kejar," terang dia.

Saat dikejar, Rudy membuang sangkar dan membawa lari burungnya. Mencurigai ada orang yang membantu aksi Rudy, Yudha langsung menangkap Daniar yang tak lain rekan Rudy. Dugaan itu benar karena setelah kontak sepeda motor dan Daniar diteriaki maling, akhirnya Rudy memilih menyerahkan burung dan memintanya melepas Daniar.

"Saya tidak tinggal diam dan meneriaki mereka berdua maling," imbuh Yudha. Teriakan itu kemudian mengundang warga. Warga yang datang langsung menghujamkan pukulan kepada kedua pelaku tersebut. Beruntung keduanya langsung diamankan dan amarah warga diredakan pemilik burung.

Di depan polisi, keduanya mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian love bird dengan alasan untuk bisa kuliah di salah satu universitas di Pamekasan. Kapolsek Kota Pamekasan AKP Mustaghfir mengatakan, Rudy ditetapkan sebagai tersangka, sementara Daniar dilepaskan karena tidak terbukti melakukan aksi kejahatan. Rudy dijerat Pasal 363 tentang pencurian.

Senin, 06 Mei 2013

Kepergok Curi Burung, Pelaku Tinggalkan Motor


Gudang Burung Lantaran kepergok mencuri seekor burung, dua kawanan pencuri malah meninggalkan sepeda motornya Yamaha Mio. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dharma Bhakti RT 06, RW 10 Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.


Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Khoiri mengatakan, satu orang pelaku berhasil ditangkap bernama Setiarjo (17), sedangkan satu orang temannya berhasil kabur. Khoiri pun menuturkan kejadian tersebut, bermula pemilik burung jenis Love Bird, Juliver Silalahi (36) sedang menjemur burungnya.


"Korban kemudian masuk ke dalam rumah, terus ada warga yang teriak maling," ujar Khoiri melalui pesan singkatnya kepada Okezone, Selasa (7/5/2013). 
Korban pun keluar rumah, kata Khoiri, ternyata burung korban yang sedang dijemur dibawa oleh pelaku. 

"Korban mengejar pelaku yang berusaha kabur dengan sepeda motor, diduga panik, pelaku kabur meninggalkan sepeda motornya di lokasi," tuturnya.

Kata Khoiri, satu pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga, berikut barang bukti seekor burung Love Bird, dan sepeda motor Yamaha Mio tanpa dilengkapi plat nomor dan STNK milik pelaku diamankan ke Mapolsek Metro Cengkareng untuk proses penyidikan selanjutnya. -okezone