Tampilkan postingan dengan label Penjualan Burung Ilegal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penjualan Burung Ilegal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 September 2013

Hati-Hati Jalak Bali Tak Bersertifikat


Gudang Burung Gara-gara memelihara burung Jalak Bali, Teguh Raharjo (34) harus duduk di kursi pesakitan. Selidik punya selidik, Jalak Bali yang dia miliki tidak bersertifikat.

Warga Danguran, Klaten, Jawa Tengah, ini digerebek di rumahnya pada 5 Februari 2013. Saat itu tengah digelar operasi gabungan Polda Jateng bersama Badan Konservasi Daya Alam (BKDA) Jateng. Usai digerebek, keenam ekor Jalak Bali itu lalu diamankan di BKDA Semarang.

"Saya membeli 6 ekor Jalak Bali dari Pitoyo di Pasar Klaten dengan harga Rp 30 juta," kata Teguh seperti termuat dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Klaten yang dikutip detikcom, Minggu (25/8/2013).

Jalak Bali merupakan satwa liar yang dilindungi sesuai PP No 7/1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Teguh memelihara Jalak Bali itu tanpa izin. Menurut petugas BKDA Semarang, Jalak Bali yang boleh dipelihara adalah hasil penangkaran dengan ciri memiliki ring/cincin di kaki burung disertai sertifikat dari BKDA. Ring ini disematkan pada saat usia Jalak Bali berusia 5 hari sampai 15 hari.

"Saya membeli 2 minggu sebelum tim operasi datang. Saat membeli, 3 ekor ada ringnya tetapi saya tidak mencocokkan dengan sertifikatnya. Ternyata tidak cocok antara ring dan sertifikatnya," kata Teguh membela diri.

Atas perbuatannya, pada 17 Juli 2013, JPU menuntut hukuman percobaan. Teguh dituntut tidak perlu menjalani hukuman 10 bulan penjara asalkan dalam waktu 1 tahun tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Tuntutan ini diamini oleh majelis hakim dengan hukuman lebih rendah. Pada 25 Juli 2013, PN Klaten menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara yang tidak perlu dijalani asalkan 10 bulan setelah itu tidak mengulangi lagi.

"Menjatuhkan denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan kurungan," putus majelis hakim PN Klaten yang terdiri dari Ennierkua Areintowaty, Nurhayati Nasution, Suparna pada 25 Juli 2013.

Seorang Polisi Jual Burung Langka di Pasar Muntilan

(ilustrasi)

Gudang BurungSuryanto (30) ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, terkait jual beli hewan langka liar yang dilindungi, di Pasar Burung Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (18/9/2013).

Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi (Kabag Anev) Divisi Humas Polri Kombes Rusli Hedyaman menjelaskan, saat Suryanto ditangkap, polisi menemukan barang bukti berbagai hewan langka berupa tiga elang brontok, satu alap-alap sapi, empat burung bubu sumatranis, tiga kucing hutan, satu anakan kijang, satu landak raya, satu tenggiling, satu bajing terbang, delapan musang pandan, satu anakan elang, dua kukang, dan satu anakan buaya muara
"Tersangka mendapatkan satwa tersebut dari masyarakat desa, atau tersangka mencari sendiri ke kampung-kampung," kata Rusli di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2013).
Melihat bahwa pemeliharaan hewan langka, khususnya bayi kijang dan elang memerlukan perawatan khusus, disinyalir Suryanto bekerja sama dengan pihak lain dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
"Ada pihak lain yang diduga ikut membantu, karena untuk anakan buaya muara dan kijang, kan sulit dipelihara. Pperlu pemeliharaan khusus untuk merawat anakan-anakan tersebut, pasti ada para pendukung,"ungkapnya.
Polisi pun masih terus mengembangkan kasus tersebut, untuk memburu para pembeli hewan langka, apakah berasal dari Pulau Jawa atau pihak luar. Tersangka sudah menjalankan bisnis tersebut selama delapan bulan.
Saat ini, Bareskrim sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengahdan Yogyakarta, untuk pengurusan hewan-hewan yang dilindungi tersebut.
"Barang bukti saat ini dititipkan di yayasan konservasi alam Yogjakarta di Pengasih Kulonprogo," ucapnya.
Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang konservasi Sumber Daya Alam pasal 21, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Rabu, 31 Juli 2013

10.000 Kakatua dan Nuri Dijual Bebas


Gudang BurungDiperkirakan setiap tahunnya sekira 10.000 ekor burung kakaktua dan nuri diburu di habitat aslinya di hutan-hutan di Papua dan Maluku, untuk dperdagangkan secara ilegal. Dari 100.000 kakaktua dan nuri tersebut, 41persennya diselundupkan ke Philipina, sedangkan sisanya 69 persen diperdagangkan secara ilegal di Indonesia.

"Surabaya merupakan tempat transit perdagangan kakaktua dan nuri ilegal terbesar. Dari Surabaya ini kemudian disebar ke kota-kota besar lainnya di Indonesia seperti Jakarta Semarang dan kota besar lainnya," kata Campaign Officer Pro Fauna, Tri Prayudhi, Selasa.

Jalur yang biasanya digunakan untuk menyelundupkan burung-burung yang dilindungi ini melalui laut dari Papua menuju Maluku Utara, kemudian ke Tobelo kemudian ke Talaut dan masuk Filipina melalui Davao.

Sedangkan jika diperdagangkan lokal jalur penyelundupannya melalui Papua kemudian menuju Maluku Utara, Tobelo dan masuk Surabaya lewat pelabuhan tradisional di sekitar Gresik atau pelabuhan Kalimas Surabaya.

Harga per ekor dari burung-burung ini jika masih di tangan penangkap berkisar antara Rp 60ribu. Namun harga ini menjadi melonjak jika sudah mencapai di Surabaya atau Filipina. Di pasaran Surabaya harga kakaktua atau nuri berkisar antara Rp1,5 - 2 juta. Sedangkan jika sudah masuk Fipina, maka harga termurah berkisar Rp2 juta.

Salah satu pedagang besar burung-burung yang dlilindungi di Surabaya yang berhasil ditangkap adalah Subairi. Dia mengaku telah menjalankan praktik perdagangan satwa dilindungi ini sejak 25 tahun lalu. 

Di rumah Subairi di Jalan Semampir II/5 Surabaya, polisi menemukan nuri kepala hitam (lorius lory) sebanyak 10ekor, kakaktua jambul kuning (cacatun galerita) 13 ekor, dan kakaktua tanimbar (cacatun goffini) sebanyak 3 ekor. 

"Sesuai dengan undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam, Subairi terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100juta," kata Kapolda Jawa Timur Irjen, Anton Bachrul Alam.

Menurut Pro Fauna meski sudah banyak diburu untuk diperdagangkan secara ilegal, namun hingga belum ada tindakan nyata dari pemerintah untuk melestarikan burung-burung yang dilindungi ini.

"Bahkan untuk data populasi kakaktua dan nuri saat ini belum diketahui secara pasti. Karena Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk pendataan, terakhir melakukan penghitungan populasi kakaktua dan nuri sekitar tahun 1994 lalu," kata Tri Prayudhi.

Senin, 17 Juni 2013

160 Burung dari Kalimantan Gagal ke Jakarta

  http://www.kaltimpost.co.id//file/berita/2013/06/14/160-burung-ilegal-gagal-terbang-ke-jakarta.jpg

Gudang Burung - Balai Karantina Pertanian (BKP) Balikpapan menyita 160 ekor burung murai batu yang mau diselundupkan ke Jakarta. Burung-burung itu berhasil diturunkan dari pesawat yang akan membawanya ke ibu kota. Aksi terendus BKP diawali ketidaksesuaian isi dokumen pengiriman satwa dengan jumlah total pengiriman.


Sudirman, kepala seksi Pengawasan dan Penindakan, BKP Balikpapan, mengatakan barang diturunkan dari pesawat pukul 05.30 Wita. “Operasi ini kami lakukan berdasarkan laporan dari petugas bandara yang telah melakukan pemantauan beberapa hari terakhir,” ungkapnya.

Proses selanjutnya, kata Sudirman, pemilik burung yang diketahui bernama Sarui, warga Jalan RE Martadinata, diminta untuk memelihara burung tersebut di rumahnya di bawah pengawasan BKP Balikpapan. Itu dilakukan sampai proses pembuatan surat penangkapan selesai.

Sarui memiliki surat dari Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) yang menunjukkan bahwa pengiriman burung sebanyak 20 ekor, terbagi menjadi empat surat yang masing-masing memberikan izin 5 ekor. Kenyataan tidak demikian. Dengan Sarui diduga menyalahgunakan surat itu untuk mengirim 160 ekor burung.

“Saya mengaku bersalah dan siap mendapat hukuman, tapi yang saya sesalkan kenapa hal ini terjadi pada saya, padahal banyak orang sebelum saya yang berhasil mengirim barang dengan surat yang tidak sesuai,” aku Sarui, yang memang memiliki usaha sebagai supplier pengiriman burung.

Dilanjutkan Sarui, dia juga bingung kenapa pihak travel bisa membawa barang yang suratnya tidak sesuai. “Harusnya pihak travel yang membawa barang ini juga diperiksa, harusnya travel tidak berani membawa barang yang suratnya tidak sesuai,” keluhnya.

Menanggapi hal tersebut BKP meminta kepada Sarui untuk bekerja sama dalam menangani kasus serupa. “Kami meminta kepada pelaku untuk memberikan informasi jika ada kasus sejenis, karena sudah dua bulan terakhir kami mendapati kasus seperti ini,” terang Sudirman./kaltimpost