Tampilkan postingan dengan label Solo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Solo. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Oktober 2013

Sebulan Buron, Pencuri Lovebird Dibekuk Polisi

Gudang BurungAparat Polsek Jebres membekuk tersangka pencurian burung, Tintus Joko Wibowo, 26, di tempat indekosnya di depan Kampus Universitas Surakarta (Unsa), Palur, Karanganyar, Kamis (10/10/2013). Residivis jambret asal Kampung/Kelurahan Kepatihan Kulon RT 005/RW 003, Jebres, Solo, itu sempat buron selama lebih dari sebulan setelah mencuri dua ekor loverbird, pertengahan Agustus lalu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Jebres, akhir pekan lalu, tersangka diringkus atas dasar pencurian burung milik Parman, 57, tetangganya, yang diduga dilakukannya, 17 Agustus pukul 05.30 WIB.
Tersangka beraksi bersama rekannya, Bg. Sebenarnya korban sempat melihat tersangka saat berusaha kabur membawa hasil kejahatannya sebelum ia menyadari menjadi korban pencurian.
Setelah mendapati dua ekor lovebird jenis kepala emas miliknya raib dari sangkarnya, korban baru mengejar tersangka yang saat itu kabur menggunakan motor.
Tak beruntung bagi korban, tersangka berhasil kabur bersama rekannya membawa satu ekor burung. Satu ekor lainnya terlepas dari cengkeraman tersangka saat melarikan diri dari kejaran korban.
Wakapolsek Jebres, AKP Suharmono, kepada wartawan menyampaikan, saat beraksi tersangka menyurvei rumah yang dijadikan sasarannya.
Petugas perlindungan masyarakat (linmas) sempat mengusir tersangka dan rekannya saat berada di sekitar rumah sasaran, sehari sebelum kejadian.
Tersangka bersama Bg kembali lagi keesokan harinya dan melancarkan aksi. Saat itu tersangka menjadi eksekutor, sedangkan rekannya menunggunya tak jauh dari lokasi sasaran. Setelah beraksi mereka kabur menggunakan motor.
“Tersangka kami tangkap berdasar pengembangan dan tentunya informasi masyarakat. Rekan tersangka masih kami buru,” terang Suharmono mewakili Kapolsek, Kompol Edison Panjaitan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu ekor lobebird hasil kejahatan tersangka yang telah dijual kepada tetangganya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, tersangka kepada wartawan mengaku, menjual hasil pencuriannya seharga Rp500.000. Uang tersebut telah ia gunakan untuk membayar sewa kamar indekosnya.
“Teman saya hanya saya ajak. Dia tak tahu apa-apa soal peruatan saya,” aku Titus.

Kamis, 24 Oktober 2013

Kepergok Curi Burung, 2 Pencuri DIhakimi Massa


Gudang BurungDua tersangka pencurian, Kuat Agus Santoso, 39 dan Kelly Rusyanto, 24, babak belur dihajar massa seusai tepergok mencuri seekor burung di rumah Koko Setioko, 45, di Jl. Pattimura No. 155, Serengan, Solo, Selasa (8/10/2013) lalu. Selain burung, keduanya juga mencuri sebuah helm milik korban.

Kedua tersangka masing-masing warga Gelang, Putuk, Ngargoyoso, Karanganyar dan Kemayoran, Kelurahan/Kecamatan Serdang, Jakarta Pusat.
Kanitreskrim Polsek Serengan, AKP Widodo, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek setempat, Senin (21/10/2013), menceritakan para pelaku ditangkap korban bersama warga. Kejadian bermula ketika korban merebus air di dapur pukul 13.00 WIB. Pada saat yang sama ia melihat seorang lelaki mengambil helmnya yang ditaruh di motornya.
Mendapati hal itu korban teriak maling. Tepergok mencuri pelaku justru langsung mengambil sangkar yang didalamnya terdapat burung gelatik. Setelah itu pelaku keluar halaman menuju rekannya yang ternyata sudah menunggu di motor. Korban bersama warga terus mengejar mereka hingga akhirnya dapat meringkus kedua pelaku di Kratonan, Serengan, Solo, sekitar 50 meter dari rumah korban.
“Warga sempat menghakimi kedua tersangka. Tapi aksi itu tak berlangsung lama, karena kami segera datang. Kami menyita barang bukti dari tangan mereka berupa seekor burung beserta sangkarnya dan satu buah helm. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” terang Widodo mewakili Kapolsek, Kompol Edy Sulistiyanto.
Sementara itu, Kuat kepada wartawan mengaku sebagai inisiator pencurian. Ia mengajak Kelly mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selain kejadian di Serengan, setidaknya ia pernah mencuri di rumah tak berpenghuni di Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar sebanyak sembilan kali. Ia juga pernah terlibat kasus penganiayaan di Banjarsari. Akibat perbuatannya itu ia pernah dipenjara selama empat bulan.

Jumat, 11 Oktober 2013

Kesadaran Pengusaha Walet di Solo Masih Minim Bayar Pajak


Gudang BurungRealisasi Pajak Sarang Burung Walet kembali jeblok. Hingga 30 September 2013, realisasi pajak tersebut baru mencapai Rp 2.281.000 atau 9,5 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 24 juta. Hal itu diketahui dalam rapat kerja evaluasi triwulan III Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) dengan Komisi III DPRD Solo, Senin (7/10), di ruang komisi III.

Sekretaris DPPKA Solo, Tulus Widajat mengatakan Pajak Sarang Burung Walet merupakan pajak yang realisasinya paling rendah. Realisasi jenis pajak lainnya seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan beberapa pajak lainnya rata-rata telah mencapai 80 persen.
Rendahnya realisasi Pajak Sarang Burung Walet itu lantaran pihaknya kesulitan mengakses pasar sarang burung walet. Hal ini karena penjulan sarang burung walet bersifat individual dan tidak ada standarisasi harga jual.
“Pasar sarang burung walet itu kan tidak terbuka seperti pasar umumnya. Sifatnya individual. Kami kesulitan juga menentukan besaran omset wajib pajak selain potensinya yang memang sedikit. Bahkan kami sudah door to door ke wajib pajak. Saat kami datangi mereka mengtatakan belum panen,” kata Tulus kepada jajaran Komisi III.
Anggota Komisi III DPRD, Abdullah AA mengatakan pihaknya mempertanyakan rendahnya realisasi Pajak Sarag Burung Walet yang selama tiga tahun dipasang tidak menunjukkan peningkatan. Dirinya meminta DPPKA mencari jalan lain agar tarikan Pajak Sarang Burung Walet dapat optimal.
“Ini saya justru tanda tanya, apa karena targetnya hanya Rp 24 juta kemudian DPPKA kerjanya tidak sungguh-sungguh? Pemilik Sarang Burung Walet itu kan kebanyakan kalangan menengah ke atas,” gugatnya.
Abdullah menyarankan agar DPPKA menempelkan stiker pada wajib pajak sarang burung walet yang enggan membayar pajak. Selain itu perlu adanya petugas khusus yang memantau dan menangani penarikan Pajak Sarang Burung Walet.-timlo