ProFauna Indonesia memprotes kebijakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Ternate, Maluku Utara, yang mengeluarkan surat izin angkut burung nuri yang dilindungi undang-undang kepada anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Protes kebijakan BKSDA itu dilakukan berdasarkan temuan dokumen oleh ProFauna pada Juli 2012 lalu, tentang dikeluarnnya empat surat izin angkut satwa oleh KSDA Ternate untuk empat orang anggota TNI AD.
Adapun satwa yang diizinkan dibawa keluar Ternate menuju Ambon adalah jenis burung Nuri Bayan (Eclectus roratus), Nuri kepala hitam (Lorius domicella), Nuri Ternate (Lorius garrulus) dan Nuri kalung ungu (Eos squamata).
"Jumlahnya masing-masing sebanyak dua ekor. Dari empat jenis burung yang diberikan surat angkut itu dua jenis diantaranya adalah jenis yang dilindungi undang-undang, yaitu bayan dan nuri kepala hitam. Seharusnya BKSDA tidak mengeluarkan surat izin angkut satwa itu," tegas Ketua ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid, Selasa (25/9/2012), di Malang, Jawa Timur.
Dalam UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi dilarang dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Menurut Rosek, sebelumnya pada tahun 2008, ProFauna Indonesia pernah meluncurkan laporan berjudul "Pirated Parrot" yang mengungkap penangkapan sekitar 10.000 ekor burung nuri dan kakatua dari Maluku Utara, untuk diperdagangkan.
"Burung itu sebagian juga diselundupkan ke Filipina lewat jalur laut," paparnya.
Sehingga, ProFauna Indonesia meminta Kementerian Kehutanan harus menindak tegas Kepala BKSDA Ternate yang mengeluarkan surat izin angkut burung nuri yang dilindungi tersebut.
"Tanpa penegakan hukum yang tegas, maka perdagangan burung nuri dan kakatua yang dilindungi di Maluku Utara akan terus berlanjut," tegasnya.-kompas
0 komentar:
Posting Komentar