Tampilkan postingan dengan label Usaha Penyelendupan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Usaha Penyelendupan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Oktober 2013

Selundupkan 25 Telur Burung Langka di Celana Dalam



Gudang BurungPetugas Bandara Zurich, Swiss menangkap seorang pria yang ketahuan menyelundupkan telur burung di celana dalamnya. Ada 25 telur burung kakatua yang disembunyikannya.
Drama penangkapan bermula saat pria berkewarganegaraan Swiss yang tak disebutkan namanya itu baru tiba di Bandara Zurich, Swiss dari Sao Paolo, Brasil. Pria itu datang dengan gelagat mencurigakan. Celananya padat berisi, tak sesuai dengan postur tubuhnya.

Melihat ada yang tak beres pada penampilan si pria, petugas bandara langsung menggeledahnya. Dan menemukan 25 telur burung kakatua yang langka di dalam celana dalamnya.

"Dia memakai celana panjang yang terlalu lebar, megar. Jalannya sangat aneh. Kami pun memutuskan untuk menyetop dia yang sedang berjalan. Kami mengira ia bawa narkoba," kata Eugster, sepertiLiputan6.com kutip dari ABC, Sabtu (19/10/2013).

Telur-telur yang diselundupkan pria itu bukan sembarang telur. Jika 25 telur itu dijual, harganya bisa mencapai US$ 71 ribu atau sekitar Rp 804 juta.Setelah memeriksa si penyelundup, polisi mendapatkan barang bukti lain, yakni burung-burung langka yang disimpannya di tempat lain. Total, ia berniat menyelundupkan 150 telur burung. 

"Harganya bisa mencapai miliaran rupiah," ujar Eugster.

Ratusan telur itu direncanakan akan dikirim ke sejumlah negara, yakni Indonesia, Meksiko, Thailand. Kini si penyelundup ditahan dan tengah menjalani proses hukum. "Belum diketahui dari mana asal usul telur itu," jelas Eugster.

Wakil Ketua Asosiasi Pecinta Burung Amerika, Michael Parr menyatakan, penyelundup telur kakatua itu bakal di penjara, seperti yang pernah dialami Tony Silva, penyelundup burung yang tertangkap di AS pada 1996 silam. "Dia bisa dipenjara seperti Tony Silva," ujar Michael.

Jumat, 27 September 2013

400 Burung Hampir Diselundupkan ke Surabaya


Gudang BurungBalai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah menggagalkan upaya penyelundupan 400 burung dilindungi jenis kacer, muray batu, dan cucak hijau dari Palangkaraya.

Sebanyak 400 burung itu akan dibawa menuju Surabaya, Jawa Timur, dengan menggunakan pesawat terbang Lion Air, Jumat (27/9) pagi.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) Gunawan saat memimpin penangkapan di Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya, mengatakan informasi tentang penyelundupan burung yang akan dikirim tanpa dokumen atau ilegal itu telah lama diperoleh petugas. Namun belum terbukti kebenarannya.

"Baru pagi tadi kami mendapat informasi valid bahwa ada pengiriman burung. Kami langsung bergerak ke bandara dan ternyata informasi itu terbukti. Sebanyak 400 burung itu sudah disegel dan siap dikirim," katanya.

Gunawan menduga penyelundupan 400 burung yang dilindungi tersebut dilakukan tiga warga Kota Palangkaraya. Dua di antara terduga pelaku berinisial AS dan
U, sedangkan satu orang lainnya sedang diselidiki.

Burung-burung tersebut, ujarnya, telah disita untuk diselamatkan dan dijadikan barang bukti.


"Kami juga sedang menggali informasi dari para pelaku terkait penyelundupan burung dilindungi tersebut. Kami ingin mendapatkan siapa saja yang bermain di penyelundupan itu," kata Gunawan.

Ia mengatakan, BKSDA Kalteng akan melibatkan aparat kepolisian untuk menyelidiki penyelundupan burung, serta memproses hukum para pelakunya. Aturan yang digunakan untuk menjerat para penyelundup adalah Undang-Undang Nomor 25 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem di Dalamnya. 

Kamis, 26 September 2013

Balai Karantina Gagalkan Penyelendupan Burung


Gudang BurungPetugas Balai Karantina Pertanian Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menggagalkan pengiriman 420 ekor burung dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/9/2013).

Ke-420 burung itu terdiri dari berbagai jenis, antara lain burung murai batu, kacer, dan cucak hijau. Burung-burung itu akan dikirim ke Surabaya, menggunakan jasa pengiriman barang milik salah satu maskapai penerbangan Bandara Tjilik Riwut.
Meskipun burung-burung itu tidak termasuk dalam daftar burung langka dilindungi, pengiriman dalam jumlah banyak melanggar Undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan.
Menurut staf Balai Karantina Pertanian bandara Tjilik Riwut, Agus, dalam UU Karantina diatur batasan pengiriman maksimal dua ekor. Modus yang digunakan pelaku dengan memalsukan izin pengiriman satwa dimana jenis dan jumlah satwa yang dikirim tidak sesuai.
"Ini jelas melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati, beragam antara 3 atau lima tahun penjara," kata Gunawan, Pelaksana Harian Kepala BKSDA Kalteng.
Ketiga pelaku, masing-masing A, U, dan AS, akan dijerat dengan UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan dan undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang koservasi sumberdaya alam hayati dengan ancaman pidana lima tahun penjara.