Gudang Burung - Realisasi Pajak Sarang Burung Walet kembali jeblok. Hingga 30 September 2013, realisasi pajak tersebut baru mencapai Rp 2.281.000 atau 9,5 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 24 juta. Hal itu diketahui dalam rapat kerja evaluasi triwulan III Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) dengan Komisi III DPRD Solo, Senin (7/10), di ruang komisi III.
Sekretaris DPPKA Solo, Tulus Widajat mengatakan Pajak Sarang Burung Walet merupakan pajak yang realisasinya paling rendah. Realisasi jenis pajak lainnya seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan beberapa pajak lainnya rata-rata telah mencapai 80 persen.
Rendahnya realisasi Pajak Sarang Burung Walet itu lantaran pihaknya kesulitan mengakses pasar sarang burung walet. Hal ini karena penjulan sarang burung walet bersifat individual dan tidak ada standarisasi harga jual.
“Pasar sarang burung walet itu kan tidak terbuka seperti pasar umumnya. Sifatnya individual. Kami kesulitan juga menentukan besaran omset wajib pajak selain potensinya yang memang sedikit. Bahkan kami sudah door to door ke wajib pajak. Saat kami datangi mereka mengtatakan belum panen,” kata Tulus kepada jajaran Komisi III.
Anggota Komisi III DPRD, Abdullah AA mengatakan pihaknya mempertanyakan rendahnya realisasi Pajak Sarag Burung Walet yang selama tiga tahun dipasang tidak menunjukkan peningkatan. Dirinya meminta DPPKA mencari jalan lain agar tarikan Pajak Sarang Burung Walet dapat optimal.
“Ini saya justru tanda tanya, apa karena targetnya hanya Rp 24 juta kemudian DPPKA kerjanya tidak sungguh-sungguh? Pemilik Sarang Burung Walet itu kan kebanyakan kalangan menengah ke atas,” gugatnya.
Abdullah menyarankan agar DPPKA menempelkan stiker pada wajib pajak sarang burung walet yang enggan membayar pajak. Selain itu perlu adanya petugas khusus yang memantau dan menangani penarikan Pajak Sarang Burung Walet.-timlo
0 komentar:
Posting Komentar