(ilustrasi) |
Gudang Burung - Suryanto (30) ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, terkait jual beli hewan langka liar yang dilindungi, di Pasar Burung Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (18/9/2013).
Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi (Kabag Anev) Divisi Humas Polri Kombes Rusli Hedyaman menjelaskan, saat Suryanto ditangkap, polisi menemukan barang bukti berbagai hewan langka berupa tiga elang brontok, satu alap-alap sapi, empat burung bubu sumatranis, tiga kucing hutan, satu anakan kijang, satu landak raya, satu tenggiling, satu bajing terbang, delapan musang pandan, satu anakan elang, dua kukang, dan satu anakan buaya muara
"Tersangka mendapatkan satwa tersebut dari masyarakat desa, atau tersangka mencari sendiri ke kampung-kampung," kata Rusli di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2013).
Melihat bahwa pemeliharaan hewan langka, khususnya bayi kijang dan elang memerlukan perawatan khusus, disinyalir Suryanto bekerja sama dengan pihak lain dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
"Ada pihak lain yang diduga ikut membantu, karena untuk anakan buaya muara dan kijang, kan sulit dipelihara. Pperlu pemeliharaan khusus untuk merawat anakan-anakan tersebut, pasti ada para pendukung,"ungkapnya.
Polisi pun masih terus mengembangkan kasus tersebut, untuk memburu para pembeli hewan langka, apakah berasal dari Pulau Jawa atau pihak luar. Tersangka sudah menjalankan bisnis tersebut selama delapan bulan.
Saat ini, Bareskrim sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengahdan Yogyakarta, untuk pengurusan hewan-hewan yang dilindungi tersebut.
"Barang bukti saat ini dititipkan di yayasan konservasi alam Yogjakarta di Pengasih Kulonprogo," ucapnya.
Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang konservasi Sumber Daya Alam pasal 21, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
0 komentar:
Posting Komentar