Gudang Burung - Petugas Balai Karantina Pertanian Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menggagalkan pengiriman 420 ekor burung dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/9/2013).
Ke-420 burung itu terdiri dari berbagai jenis, antara lain burung murai batu, kacer, dan cucak hijau. Burung-burung itu akan dikirim ke Surabaya, menggunakan jasa pengiriman barang milik salah satu maskapai penerbangan Bandara Tjilik Riwut.
Meskipun burung-burung itu tidak termasuk dalam daftar burung langka dilindungi, pengiriman dalam jumlah banyak melanggar Undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan.
Menurut staf Balai Karantina Pertanian bandara Tjilik Riwut, Agus, dalam UU Karantina diatur batasan pengiriman maksimal dua ekor. Modus yang digunakan pelaku dengan memalsukan izin pengiriman satwa dimana jenis dan jumlah satwa yang dikirim tidak sesuai.
"Ini jelas melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati, beragam antara 3 atau lima tahun penjara," kata Gunawan, Pelaksana Harian Kepala BKSDA Kalteng.
Ketiga pelaku, masing-masing A, U, dan AS, akan dijerat dengan UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan dan undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang koservasi sumberdaya alam hayati dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar