Gudang Burung - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah menggagalkan upaya penyelundupan 400 burung dilindungi jenis kacer, muray batu, dan cucak hijau dari Palangkaraya.
Sebanyak 400 burung itu akan dibawa menuju Surabaya, Jawa Timur, dengan menggunakan pesawat terbang Lion Air, Jumat (27/9) pagi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) Gunawan saat memimpin penangkapan di Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya, mengatakan informasi tentang penyelundupan burung yang akan dikirim tanpa dokumen atau ilegal itu telah lama diperoleh petugas. Namun belum terbukti kebenarannya.
"Baru pagi tadi kami mendapat informasi valid bahwa ada pengiriman burung. Kami langsung bergerak ke bandara dan ternyata informasi itu terbukti. Sebanyak 400 burung itu sudah disegel dan siap dikirim," katanya.
Gunawan menduga penyelundupan 400 burung yang dilindungi tersebut dilakukan tiga warga Kota Palangkaraya. Dua di antara terduga pelaku berinisial AS dan
U, sedangkan satu orang lainnya sedang diselidiki.
Burung-burung tersebut, ujarnya, telah disita untuk diselamatkan dan dijadikan barang bukti.
"Kami juga sedang menggali informasi dari para pelaku terkait penyelundupan burung dilindungi tersebut. Kami ingin mendapatkan siapa saja yang bermain di penyelundupan itu," kata Gunawan.
Ia mengatakan, BKSDA Kalteng akan melibatkan aparat kepolisian untuk menyelidiki penyelundupan burung, serta memproses hukum para pelakunya. Aturan yang digunakan untuk menjerat para penyelundup adalah Undang-Undang Nomor 25 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem di Dalamnya.
0 komentar:
Posting Komentar