Gudang Burung - Empat pelaku pencurian burung yang beraksi di lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Semarang berhasil ditangkap, Jumat (8/3). Sebelum digelandang ke kantor polisi, para pelaku tindak kejahatan jalanan itu sempat dihajar warga hingga babak belur.
Keempat pelaku itu adalah Megi Suryo (27), warga Jalan Layur Kranjangan No 85 Semarang Utara, Didik Rianto (30), warga Jalan Simongan Raya, Semarang Barat, Agil Deni Maulana (16) warga Sendangguwo Selatan RT 02 RW 01, Tembalang serta Rudi Kristianto (19), warga Ngemplak RT 12 RW 01, Mranggen Demak.
Megi dan Didik ditangkap saat hendak membawa kabur burung Cucak Hijau milik Suprapto (50) yang sedang dijemur di depan rumah di Jalan Pusponjolo Timur, Semarang Barat, Jumat (8/3) sekitar pukul 09.30. Adapun Agil serta Rudi ditangkap saat mencuri burung Trucuk milik Panca Nur Hidayat (26), di rumah Jalan Sendang Utara IV/11 RT 5 RW 7, Gemah, Pedurungan, Semarang.
Pelaku Megi mengaku, tidak ada rencana untuk mencuri burung di rumah Suprapto. Namun, saat dia dan pelaku lain melintas di depan rumah korban dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya.
Dia melihat ada seekor burung di dalam sangkar yang sedang dijemur di depan rumah. "Kondisi di sekitar rumah sepi, tidak ada orang satu pun. Lalu motor kami hentikan tepat di depan rumah," ungkapnya saat berada di Mapolsek Semarang Barat.
Lalu, dia yang saat itu berposisi sebagai pembonceng langsung turun dan menghampiri di mana burung tersebut diletakan. "Begitu mendekat, tengok kanan dan kiri tidak ada orang, burung di dalam sangkar itu langsung saya ambil," ujarnya.
Dengan membawa barang curiannya itu Megi kembali menuju sepeda motor yang dikendarai Didik. Namun, saat hendak kabur, tiba-tiba dari dalam rumah pemilik burung itu keluar dan mengetahui perbuatan mereka. "Pemilik teriak, Didik juga sudah berusaha tancap gas, tapi warga lain sudah menghadang di depan dan akhirnya kami berhasil ditangkap," katanya.
Warga yang geram kemudian langsung memukul kedua pelaku dengan beramai-ramai, hingga tubuh Megi dan Didik babak belur. Megi mengaku, burung itu rencananya akan dijual seharga Rp 300 ribu yang kemudian uangnya akan dibagi dua. "Kalut dan butuh uang, jadi kami nekat mencuri," akunya.
Megi dan Didik kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Semarang Barat, sedangkan Agil dan Rudi menghuni sel tahanan Mapolsek Pedurungan. Keempat pelaku tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.-suaramerdeka
0 komentar:
Posting Komentar