Seorang staf pengajar Institut Pertanian Bogor dituduh menyelundupkan puluhan burung hantu. Dharmayanti ditangkap petugas Karantina Pertanian di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (16/2).
Petugas curiga dengan tingkah perempuan itu di ruang cargo bandara. Petugas pun akhirnya menemukan tiga peti kayu berisi 28 ekor burung hantu tanpa dokumen resmi.Semula sang dosen menampik tuduhan itu.
Menurutnya puluhan ekor burung itu akan digunakan untuk penelitian. Namun akhirnya ia mengaku, puluhan burung hantu itu dibawa dari Medan untuk dipasok ke salah satu perkebunan sawit di Kalimantan Barat.
Petugas menjelaskan, sebagai kawasan bebas flu burung, Kalimantan Barat melarang masuknya burung dari luar wilayah tersebut.Pelaku akan dijerat Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina dan PP Nomor 22 tahun 2000 tentang Kelengkapan Dokumen Membawa Hewan Langka.
0 komentar:
Posting Komentar