Bersamaan dengan penangkapan pelaku pembobolan counter telepon seluler di Tawangmangu, Kepolisian Resor Karanganyar juga menangkap seorang pelaku pencurian sembilan ekor burung parkit senilai Rp. 800 ribu, Jarwo (37), warga Dukuh Sawahan, Desa Banjarharjo, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar. Pelaku ditangkap saat pulang ke rumah orang tuanya setelah sempat melarikan diri ke Jakarta beberapa bulan silam.
Gudang Burung - Jarwo yang seorang pengangguran mengaku terdesak kebutuhan hidup sehingga tega mencuri di rumah tetangganya sendiri. Dirinya langsung menjual hasil curiannya tersebut kepada temannya pedagang burung,
“ Burung parkit itu langsung saya jual ke teman saya, laku Rp 800 ribu ,” katanya, Senin (21/10).
Kasubbag Humas Polres Karanganyar AKP Didik Noer Tjahyo mengatakan, pelaku yang masih tetangga korban diduga telah mengetahui seluk beluk daerah tersebut. Hal tersebut diketahui saat pelaku tahu kapan korban bepergian sehingga dengan leluasa pelaku mengambil burung milik korban. Saat rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku langsung beraksi mengambil sembilan burung parkit. Setelah beraksi, pelaku melarikan diri ke Jakarta menghilangkan jejak. Namun akhirnya berhasil ditangkap petugas saat berada di rumahnya.
“Pelaku kami tangkap saat pulang ke rumahnya setelah pergi ke Jakarta untuk menghilangkan jejak beberapa bulan,” katanya.
AKP Didik Noer Tjahyo menambahkan, atas perbuatannya, Jarwo dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini para tersangka meringkuk di tahanan Polres Karanganyar.
“Kita kenai dengan pasal 363 KUHP tentan pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya lima tahun,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar