Senin, 04 November 2013

Pencurian Burung di Klaten (Lagi)


Gudang Burung - Mencuri burung Murai dan Kacer Poci, dua warga Tulung, Klaten, Jawa Tengah, diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tersangka, Dwi Hartanto,23, dan Triyanto,20, mencuri burung milik Cucuk Iriyanto,35, warga Tulung, pada 13 September 2012. Namun, petugas baru berhasil menangkap pelaku akhir Oktober lalu.

Kasubag Humas Polres Klaten Ajun Komisaris Sugiyanto, Senin (4/11), mengatakan kedua tersangka ditangkap beserta barang bukti sangkar burung dan sepeda motor Yamaha RX King Nopol AD 5695 DL.

"Pencurian burung milik korban di rumah dinas Puskesmas Majegan, Tulung, itu pada 13 September 2012 pukul 02.00 WIB. Namun, pelaku baru berhasil ditangkap petugas setahun kemudian," imbuhnya.
Tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, menurut Sugiyanto, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. burung Murai dan Kacer Poci, dua warga Tulung, Klaten, Jawa Tengah, diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tersangka, Dwi Hartanto,23, dan Triyanto,20, mencuri burung milik Cucuk Iriyanto,35, warga Tulung, pada 13 September 2012. Namun, petugas baru berhasil menangkap pelaku akhir Oktober lalu.

Kasubag Humas Polres Klaten Ajun Komisaris Sugiyanto, Senin (4/11), mengatakan kedua tersangka ditangkap beserta barang bukti sangkar burung dan sepeda motor Yamaha RX King Nopol AD 5695 DL.

"Pencurian burung milik korban di rumah dinas Puskesmas Majegan, Tulung, itu pada 13 September 2012 pukul 02.00 WIB. Namun, pelaku baru berhasil ditangkap petugas setahun kemudian," imbuhnya.

Tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, menurut Sugiyanto, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar