Gudang Burung - Yulius Tri Wardana, 35, warga Dukuh Ngrongah, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, saat ini harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Ngemplak, Boyolali. Gara-gara, Yulius tertangkap tangan saat mencuri burung kenari milik Yopi Tri Siswanto, 20, warga Dukuh Ngrasak, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Senin (12/8/2013).
Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kapolsek Ngemplak, AKP Dwi Wahyuni, mengemukakan peristiwa pencurian terjadi Senin (12/8/2013), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban tengah menonton acara televisi di rumahnya.
Tiba-tiba ada orang tak dikenal (tersangka) yang masuk ke pekarangan rumahnya. Pria itu langsung mengambil burung kenari di sangkar yang tergantung di teras samping rumah. Namun aksi tersangka itu diketahui oleh korban yang melihat peristiwa itu dari jendela kaca.
Korban pun langsung berlari keluar rumah dan mengejar tersangka. Tak lama kemudian, tersangka yang datang ke rumah itu dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash, dapat ditangkap.
”Saat ini tersangka sudah kami tahan,” ujar Kapolsek ketika ditemui wartawan di Kantor Bupati Boyolali, Rabu (14/8).
Selain menangkap tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Kapolsek menyebutkan pihaknya juga menyita barang bukti berupa seekor burung kenari berikut sangkarnya, serta sepeda motor Suzuki Smash berpelat nomor AD 6785 JB yang dikendarai tersangka saat mencuri.
0 komentar:
Posting Komentar