Sebanyak enam orang dari kelompok warga dan kelompok sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) kedaerahan yang terlibat bentrokan yang dipicu kotoran burung di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (25/8) kemarin, ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka.
Para tersangka hingga saat ini masih diperiksa secara intensif.
"Sudah ada yang diamankan," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Mulyadi Kaharni yang ditemui wartawan di Polres Jakarta Timur, Selasa (27/8).
Gudang Burung - Mulyadi mengungkapkan, seorang tersangka yang turut diperiksa merupakan pelaku pemukulan terhadap Surhayadi (40), korban meninggal dunia dalam bentrokan tersebut. Korban yang diketahui merupakan anggota ormas kedaerahan ini meninggal dunia pada Senin (25/6), setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Harum, Duren Sawit, karena menderita luka parah di bagian belakang kepalanya.
"Mereka disangkakan pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 170 juncto 351 tentang penganiayaan yang menyebakan tewasnya orang lain," kata Mulyadi.
Secara terpisah Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi mengatakan, keenam orang yang ditetapkan tersangka terdiri dari empat orang anggota ormas, yakni Asadari, Moch Jayadi, Asmul Darins, dan Jadi Mulya Kurniawan. Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak warga, yakni Asep dan Agus.
"Ormas dan warga yang terlibat betrok ini saling melaporkan. Dari pihak ormas, yang melaporkan bernama Jayadi, sementara dari pihak warga yang melaporkan bernama Agus. Kedua orang ini kami amankan," kata Didik.
Diberitakan, bentrokan antara warga dan kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) kedaerahan terjadi Jalan Taba RT 05/16 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (25/8). Bentrokan yang terjadi sekitar pukul 14.30 WIB ini diduga dipicu percekcokan antara paman dan keponakan karena kotoran burung dara milik sang paman.
"Permasalahan sepele hanya karena kotoran burung yang mengotori halaman rumah tetangganya. Kedua kelompok yang bertikai juga masih bersaudara," kata Mulyadi.
0 komentar:
Posting Komentar