Gudang Burung - Pedagang di Pasar Burung Gawok Kecamatan Gatak meminta sosialisasi dari pejabat terkait mengenai hewan yang dilindungi Undang Undang. Tujuannya agar tidak ada pelanggaran penjualan hewan langka.
Seperti diketahui beberapa hari lalu ada penyitaan hewan langka yang dilindungi Undang Undang dari kantor Kecamatan Kartasura oleh petugas BKSDA. Atas kejadian ini, pedagang burung di Pasar Burung Gawok Kecamatan Gatak ikut memberikan perhatian.
"Disini memang jarang atau tidak ada hewan langka yang dijual disini, tapi saya dan pedagang lain perlu mendapatkan sosialisasi hewan apa saja yang tidak boleh dijual karena dilindungi Undang Undang,” jelas Siwiyono salah satu pedagang burung di Pasar Burung Gawok Gatak ditemui ditempat usahanya, Minggu.
Senada diungkapkan oleh Junaidi pedagang lainya. Menurutnya aktifitas jual beli di Pasar Burung Gawok sama ramainya dengan di Pasar Burung Depok Kota Solo. Sebab di Pasar Burung Depok Kota Solo beberapa hari lalu juga ada penyitaan hewan langka yang dilindung Undang Undang.
Karena sama-sama berada di pasar, Junaidi berharap ditempat usahanya tidak ada penyitaan. Karena itu pedagang harus segera diberikan sosialisasi. Dengan sosialisasi ini dirinya bersama pedagang lainya bisa mengetahui aturan. Menurutnya selama ini petugas terkait termasuk BKSDA sama sekali belum pernah melakukan sosialisasi.
“Kami ini berjualan kalau ada barang yang disita jelas merugikan, jadi perlu diberi penjelasan dulu mana yang boleh dan tidak untuk dijual,” ujar Junaidi.
Camat Gatak Suseno menambahkan bahwa keberadaan Pasar Burung Gawok diwilayahnya memang menjadi sentral penjualan berbagai jenis burung. Pedagang maupun pembeli tidak hanya berasal dari Gatak saja, tapi juga banyak dari luar daerah. Dengan aktifitas yang banyak ini maka, Suseno mengaku sangat sulit melakukan pengawasan.
0 komentar:
Posting Komentar