
Gudang Burung - Gara-gara mencuri seekor burung yang nilai jualnya ratusan ribu bahkan jutaan rupiah, Ahmad Razali (27) harus duduk di kursi pesakitan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Subang Selasa (1/10/2013).Ahmad didakwa atas tuduhan pencurian, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 372 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian hewan ternak. Ahmad, hanya bisa tertunduk, tidak menyangka dia terancam hukuman 7 tahun...