Gudang Burung - Dua anggota komplotan penipu bermodus penjual burung ditangkap Polsek Batuceper, saat hendak beraksi di dalam angkot di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (22/11) siang. Kedua pelaku adalah Agus Salam, 43 dan Asrobah, 53.
Menurut Kapolsek Batu Ceper Kompol Krismi Widodo, kedua tersangka menipu korban dengan cara menawarkan seekor burung bersuara bagus. Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan sebuah alat pembuat suara burung yang di sembunyikan di dalam mulutnya.
“Mereka biasanya mencari penumpang angkot. Lalu tersangka bilang mau jual burung beo yang suaranya bagus, padahal itu burung ayam-ayaman. Burung itu disimpan dalam sebuah kantong kertas. Kemudian rekan korban mengeluarkan suara-suara burung beo dengan alat di dalam mulutnya itu,” katanya.
Tersangka menawarkan burung itu seharga Rp 4 juta. Jika sudah tergiur, korban langsung membayarnya
tanpa melihat dulu burung tersebut. “Burung ayam-ayaman itu harga aslinya Rp 40 ribu. Tersangka membelinya di pasaran,” ungkap Krismi.
Krismi melanjutkan, tersangka sudah melakukan aksi tersebut selama satu tahun. Wilayah aski mereka di sekitar Jabodetabek seperti Baruceper, Jatake, Kampung Rambutan, Cikarang dan Bekasi. “Mereka ini komplotan. Masih ada anggota mereka yang DPO, yakni berinisial G. Titik kumpul mereka biasanya di Jalan Pramuka, Jakarta Timur,” tukasnya.
Penangkapan tersangka sendiri berawal dari laporan salah satu korban yang ditipu di kawasan Batu Ceper. Lalu pihaknya melakukan analisa modus para tersangka, hingga akhirnya mengetahui sasaran mereka.
“Kita langsung melakukan penyisiran di Jalan Daan Mogot. Akhirnya mereka berhasil ditangkap saat berada di dalam angkot,” papar Krismi.
Krismi menjelaskan, salah satu pelaku, Asroban, merupakan mantan anggota TNI di Pusdikkes Kodiklat TNI AD, Jakarta Timur. “Dia dipecat karena pelanggaran kode etik, yakni kawin lagi dan sering mabuk-mabukan,” ujarnya. Kedua tersangka di jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar