Jumat, 22 November 2013

Penjual Beo Palsu Dihakimi Massa


Gudang Burung - Dua penipu modus jual burung ditangkap Polsek Batu Ceper, saat hendak beraksi di angkot di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (22/11) siang.

 
Tersangka Agus Salam, 43 dan Asrobah, 53, menurut Kapolsek Batu Ceper Kompol Krismi Widodo,SH menipu korban dengan cara menawarkan seekor burung yang bersuara bagus. Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan sebuah alat pembuat suara burung yang di sembunyian di mulutnya. Misalnya berbunyi “assalamuaikum,selamat pagi bos”dan lainnya.

Mereka biasanya mencari penumpang angkot. Lalu tersangka bilang mau jual burung beo yang suaranya bagus, padahal itu burung ayam-ayaman. Burung itu disimpan dalam kantong kertas berwarna coklat. Kemudian rekan korban mengeluarkan suara-suara burung beo dengan alat di dalam mulutnya itu,” katanya.

Tersangka menawarkan burung itu Rp 4 juta. Jika sudah tergiur, korban langsung membayarnya tanpa melihat dulu burung tersebut. ” Burung ayam-ayaman itu harga aslinya Rp 40 ribu.Tersangka membelinya di Pasar Pramuka,” ungkap Krismi.

Menurutnya Krismi, tersangka sudah melakukan aksi tersebut selama satu tahun. Wilayah aski mereka di sekitar Jabodetabek seperti Batu Ceper, Jatake, Kampung Rambutan, Cikarang dan Bekasi,Cilengsi. 

“Mereka ini komplotan. Masih ada anggota mereka yang DPO, yakni berinisial G. Titik kumpul mereka biasanya di Jalan Pramuka, Jakarta Timur,” tukasnya.Penangkapan tersangka sendiri berawal dari laporan salah satu korban yang ditipu di kawasan Batu Ceper. 

Lalu pihaknya melakukan analisa modus tersangka, hingga akhirnya mengetahui sasaran mereka.”Kita langsung melakukan penyisiran di Jalan Daan Mogot. Akhirnya mereka ditangkap saat berada di dalam angkot,” papar Krismi. 

Asroban, merupakan mantan anggota TNI di Pusdikkes Kodiklat TNI AD, Jakarta Timur. “Dia dipecat karena pelanggaran kode etik, yakni kawin lagi dan sering mabuk-mabukan,” ujarnya.Kedua tersangka di jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara

0 komentar:

Posting Komentar